sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri ESDM Ignasius Jonan diperiksa KPK

Menteri ESDM Jonan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah empat kali meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 31 Mei 2019 10:40 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan diperiksa KPK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jonan akan diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Didampingi sejumlah stafnya, Jonan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.45 WIB. Saat turun dari mobil, mantan Dirut PT KAI (Persero) itu langsung memasuki gedung. Tidak ada yang dia katakan pada pewarta.

Pemeriksaan itu menjadi kali pertama sejak Jonan dipanggil empat kali oleh lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan pada Jonan di 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat yang ditandatangani Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 20 dan 27 Mei 2019. Surat tersebut menerangkan, Menteri Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran sedang menjalani perjalanan dinas ke Amerika Serikat dan Jepang.

Rencananya Menteri Jonan akan diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan. Menurut Febri, proses terminasi kontrak PLTU Mulut Tambang Riau-1 merupakan salah satu kewenangan Kementerian ESDM. Karena itu, pihaknya memanggil Menteri Jonan untuk mendalami proses tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penahanan pada Senin (27/5) seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun.

KPK menduga, Sofyan Basir menghadiri sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh tersangka lainnya yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Sponsored

Kemudian, Sofyan diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid