Larang Natal, Tito ultimatum Bupati Dharmasraya dan Sijunjung

Tito Karnavian mengaku telah menyurati Bupati Dharmasraya dan Bupati Sijunjung di Sumatera Barat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12). /Antara Foto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menyurati Bupati Dharmasraya dan Bupati Sijunjung di Sumatera Barat (Sumbar). Dalam surat itu, ia memperingatkan agar kedua bupati tidak sembarangan melarang perayaan Natal bersama. 

"Jadi, jangan malah melarang. Saya sudah kirim surat ke bupati. Saya sudah kirim untuk selesaikan (polemik larangan Natal itu). Toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan kapolda akan turun," ujar Tito di Kantor Kementeriaan Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Sejak 2017, dua kabupaten atau nagari di provinsi tersebut melarang perayaan Natal secara bersamaan di sebuah gedung. Sesuai kesepakatan pemerintah dan tetua adat di dua kabupaten itu, umat Kristiani hanya boleh merayakan Natal di rumah masing-masing.

Selain kepada Bupati Dharmasraya dan Bupati Sijunjung, Tito mengetakan, ia juga mengirimkan surat 'bertema' serupa kepada pemerintah daerah dan provinsi lainnya di Indonesia. 

Lebih jauh, Tito mengatakan, Kemendagri juga bakal segera berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga untuk memastikan praktik-praktik intoleransi tidak terjadi lagi di masa depan.