Minta Pemda kelola limbah medis, Tito: Bisa buat aturan sanksi

Percepatan pengelolaan limbah medis sesuai kewenangan masing-masing Pemda.

Mendagri Tito. Foto Antara/dokumentasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar membantu mempercepat pengelolaan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3). Percepatan pengelolaan limbah medis sesuai kewenangan masing-masing Pemda.

“(Bisa) dibuat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya. Berikut sanksi-sanksinya, bahkan bila perlu dukungan penganggaran sesuai dengan ruang fiskal masing-masing,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah. Surat bernomor 440/2804/OTDA tertanggal 27 Mei 2020 meminta gubernur untuk meningkat kinerja pengelolaan limbah medis B3. Terkhusus, pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas karantina atau fasilitas perawatan penderita Covid-19.

“Ini harus ada pengelolaan tersendiri, bahkan tempat-tempat yang bukan fasilitas kesehatan, tetapi digunakan untuk karantina tentunya juga berpotensi terdapat kandungan virus,” tutur Tito.

Untuk pengelolaan tersendiri fasilitas kesehatan bagi penderita Covid-19 tersebut, masing-masing Pemda harus membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPT) bidang pengelolaan limbah medis. Pembentukan UPT harus tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.