Minuman beralkohol ilegal banyak ditemukan di Jaktim

Dari 18.174 botol minuman beralkohol, terdiri berbagai merek seperti Vodka, dan Mansion.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan minuman keras (beralkohol tanpa izin) sebanyak 18.174 botol. Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan minuman keras atau beralkohol tanpa izin sebanyak 18.174 botol. Jakarta Timur menjadi daerah yang paling banyak ditemukan minuman keras tanpa izin, yakni 6.108 botol.

"Paling banyak minuman keras ilegal ada di wilayah Jakarta Timur. Penduduknya juga paling banyak. Kepulauan Seribu juga kami lakukan operasi tapi hasilnya nihil," ucap Kepala Satpol PP Arifin, Senin (27/5), di Jakarta.

Operasi minunan miras ilegal ini dilakukan di sejumlah tempat yang tidak memiliki izin, baik di toko maupun warung. Termasuk di beberapa diskotik yang tidak memiliki izin minuman beralkohol.

Adapun dari 18.174 botol minuman beralkohol itu, terdiri dari berbagai merek seperti Vodka,Mansion, Anggur Orang Tua, Rajawali, dan sebagainya. 

Berikut rincian masing-masing wilayah :