Mitigasi korupsi, kejaksaan diminta masifkan legal audit

Saat ini, fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah legal assistance dan legal opinion.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dokumentasi Kejagung

Jajaran kejaksaan di wilayah diminta menggalakkan fungsi legal audit bidang perdata dan tata usaha negara guna menutup celah potensi dan tindak pidana korupsi. Fungsi ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

"Sebagai langkah pencegahan, agar bidang perdata dan tata usaha negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama sehingga risiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari," ujar Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1).

Saat ini, menurutnya, fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah bantuan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion). Karenanya, dia meminta fungsi legal audit lebih dimasifkan agar ada kesinambungan.

"Kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran," ucapnya.

Burhanuddin berkeyakinan, legal audit dapat menutup celah potensi pencurian uang negara. "Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi."