close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dokumentasi Kejagung
icon caption
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dokumentasi Kejagung
Nasional
Minggu, 09 Januari 2022 07:47

Mitigasi korupsi, kejaksaan diminta masifkan legal audit

Saat ini, fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah legal assistance dan legal opinion.
swipe

Jajaran kejaksaan di wilayah diminta menggalakkan fungsi legal audit bidang perdata dan tata usaha negara guna menutup celah potensi dan tindak pidana korupsi. Fungsi ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

"Sebagai langkah pencegahan, agar bidang perdata dan tata usaha negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama sehingga risiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari," ujar Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1).

Saat ini, menurutnya, fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah bantuan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion). Karenanya, dia meminta fungsi legal audit lebih dimasifkan agar ada kesinambungan.

"Kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran," ucapnya.

Burhanuddin berkeyakinan, legal audit dapat menutup celah potensi pencurian uang negara. "Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan