MK berharap sengketa pilpres diputuskan sebelum 28 Juni

Tentunya hal itu sangat tergantung dari pihak yang mempersiapkan jawaban, bukti, saksi ahli.

Ketua Hakim MK Anwar Usman saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6)./Kudus Purnomo Wahidin

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap bisa memutuskan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 sebelum 28 Juni.

Tetapi Anwar mengaku hal itu sangat tergantung dari pihak yang mempersiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. "Jadi 28 Juni itu paling lambat," katanya kepada wartawan, Rabu (12/6) di Jakarta.

Dia mengakui telah mempersiapkan diri secara spiritual untuk menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Saya biasa salat, insyaallah puasa juga. Kata Allah kan, berdoalah kamu niscaya aku berkati," kata Anwar.

Itulah sebabnya Anwar menegaskan telah siap 100% untuk menyidangkan perkara sengketa pemilihan presiden tersebut. Dia optimistis tidak ada hambatan atau kendala ketika menyidangkan perkara tersebut.