sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK berharap sengketa pilpres diputuskan sebelum 28 Juni

Tentunya hal itu sangat tergantung dari pihak yang mempersiapkan jawaban, bukti, saksi ahli.

Kudus Purnomo Wahidin Ardiansyah Fadli
Kudus Purnomo Wahidin | Ardiansyah Fadli Rabu, 12 Jun 2019 18:25 WIB
MK berharap sengketa pilpres diputuskan sebelum 28 Juni

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap bisa memutuskan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 sebelum 28 Juni.

Tetapi Anwar mengaku hal itu sangat tergantung dari pihak yang mempersiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. "Jadi 28 Juni itu paling lambat," katanya kepada wartawan, Rabu (12/6) di Jakarta.

Dia mengakui telah mempersiapkan diri secara spiritual untuk menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Saya biasa salat, insyaallah puasa juga. Kata Allah kan, berdoalah kamu niscaya aku berkati," kata Anwar.

Itulah sebabnya Anwar menegaskan telah siap 100% untuk menyidangkan perkara sengketa pemilihan presiden tersebut. Dia optimistis tidak ada hambatan atau kendala ketika menyidangkan perkara tersebut.

Selain berdoa untuk kelancaran persidangan, Anwar juga mengaku mendoakan agar NKRI tetap utuh, karena keutuhan NKRI lebih penting ketimbang persaingan memperebutkan kursi presiden.

"Saya berdoa mudah-mudahan bukan sekadar siapa yang jadi presiden. Terpenting NKRI utuh. Entah itu 01 dan 02, pemenangnya merupakan presiden kita semua," katanya.

Sementara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan situasi keamanan kondusif menjelang sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati begitu, Kementerian Pertahanan terus memantau perkembangannya dengan melakukan rapat internal membahas kondisi keamanan menjelang sidang MK. 

Sponsored

"Situasi keamanan baik. Saya baru saja selesai rapat membicarakan itu semua," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta (12/06).
 

Berita Lainnya
×
tekid