MK hanya kabulkan 15 perkara sepanjang 2018

Dari seluruh putusan pada 2018, sebanyak 32 perkara diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12)./AntaraFoto

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan 15 perkara dari 114 pengujian undang-undang yang diputus sepanjang 2018.

Selain itu sebanyak 42 perkara dinyatakan ditolak, 47 perkara tidak dapat diterima, satu perkara dinyatakan gugur, tujuh perkara ditarik kembali, dan dua perkara lainnya MK tidak berwenang untuk memeriksa.

Dari seluruh putusan pada 2018, sebanyak 32 perkara diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan.

"Hal demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," jelas  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ketika suatu perkara dianggap MK memiliki substansi yang sudah sangat jelas maka, MK tidak perlu dan tidak relevan mendengarkan keterangan pihak-pihak lain.