sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK hanya kabulkan 15 perkara sepanjang 2018

Dari seluruh putusan pada 2018, sebanyak 32 perkara diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan.

Hermansah
Hermansah Senin, 28 Jan 2019 14:17 WIB
MK hanya kabulkan 15 perkara sepanjang 2018

Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan 15 perkara dari 114 pengujian undang-undang yang diputus sepanjang 2018.

Selain itu sebanyak 42 perkara dinyatakan ditolak, 47 perkara tidak dapat diterima, satu perkara dinyatakan gugur, tujuh perkara ditarik kembali, dan dua perkara lainnya MK tidak berwenang untuk memeriksa.

Dari seluruh putusan pada 2018, sebanyak 32 perkara diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan.

"Hal demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," jelas  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ketika suatu perkara dianggap MK memiliki substansi yang sudah sangat jelas maka, MK tidak perlu dan tidak relevan mendengarkan keterangan pihak-pihak lain.

Total perkara yang ditangani MK sepanjang 2018 berjumlah 223 perkara dan telah diputus sebanyak 186 perkara. Terdiri atas 114 perkara pengujian undang-undang, yaitu 49 perkara yang diregistrasi 2017 dan 65 perkara yang diregistrasi 2018, serta 72 perselisihan hasil pilkada.

"Artinya, sebanyak 37 perkara pengujian undang-undang belum diputus dan akan dilanjutkan penyelesaiannya di 2019," jelas dia.

Anwar kemudian memaparkan, sepanjang 2018, MK juga menyelenggarakan sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebanyak 1.142 kali dengan rincian, sidang panel dilaksanakan 348 kali, sidang pleno 384 kali, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilaksanakan 410 kali.

Sponsored

"Jumlah itu menunjukkan bahwa bagi Hakim Konstitusi, tiada hari tanpa sidang," tambah Anwar. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid