MK menolak gugatan uji materi Perppu Covid-19

MAKI telah memprediksi sedari awal gugatannya ditolak MK.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/62019). /Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan pengujian terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

Dua gugatan pengujian Perppu dilayangkan oleh Amien Rais yang teregristrasi perkara dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020, dan Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) yang teregristrasi perkara dengan nomor 24/PUU-XVIII/2020. "Iya ditolak. Tadi pagi sidang pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (23/6).

Fajar menjelaskan, penolakan gugatan itu didasarkan lantaran Perppu telah menjadi lembaran undang-undang (UU). Karena itu, dia menilai, objek perkara sudah hilang. "Karena perkara kehilangan obyek, sudah jadi UU," terangnya.

Terpisah, MAKI telah memprediksi sedari awal gugatannya akan ditolak MK. Namun, dia tidak mempersoalkan lebih jauh, sebab lembaga itu mengajukan uji materi kembali UU tentang Covid ke MK.

"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU. Maka, aku sudah mengajukan pembatalan UU Nomor 2 tahun 2020. Kamis minggu kemarin, sudah sidang perdana agenda pendahuluan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi Alinea.id.