close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/62019). /Antara Foto
icon caption
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/62019). /Antara Foto
Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 16:43

MK menolak gugatan uji materi Perppu Covid-19

MAKI telah memprediksi sedari awal gugatannya ditolak MK.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan pengujian terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

Dua gugatan pengujian Perppu dilayangkan oleh Amien Rais yang teregristrasi perkara dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020, dan Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) yang teregristrasi perkara dengan nomor 24/PUU-XVIII/2020. "Iya ditolak. Tadi pagi sidang pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (23/6).

Fajar menjelaskan, penolakan gugatan itu didasarkan lantaran Perppu telah menjadi lembaran undang-undang (UU). Karena itu, dia menilai, objek perkara sudah hilang. "Karena perkara kehilangan obyek, sudah jadi UU," terangnya.

Terpisah, MAKI telah memprediksi sedari awal gugatannya akan ditolak MK. Namun, dia tidak mempersoalkan lebih jauh, sebab lembaga itu mengajukan uji materi kembali UU tentang Covid ke MK.

"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU. Maka, aku sudah mengajukan pembatalan UU Nomor 2 tahun 2020. Kamis minggu kemarin, sudah sidang perdana agenda pendahuluan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi Alinea.id.

Dia meyakini, gugatan keduanya akan dikabulkan oleh MK lantaran sudah mengikuti nasihat dari hakim MK pada sidang gugatam perppu.

Dalam gugatan kedua, MAKI meminta, MK untuk membatalkan materi pokok UU Nomor 2 Tahun 2020 lantaran pengesahan regulasi itu dinilai tidak sah. Sebab, DPR RI menetapkan UU tidak pada masa sidang berikutnya. "DPR juga salah karena tidak melakukan voting, padalah sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU," tutur dia.

"Meski agak repot, karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian. Kami, tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu, karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat," tambahnya,

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan