MK mulai terima pendaftaran sengketa Pilkada 2018

Pendaftaran sengketa Pilkada 2018 dimulai hari ini hingga Sabtu (7/7) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6). Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018. Waktunya, berbeda dengan pendaftaran sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018.

"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7/7)," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, dikutip Antara, Rabu (4/7).

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018, baru akan dimulai pada Sabtu (7/7) dan berakhir pada Rabu (11/7).

Setelah didaftarkan, MK akan memeriksa kelengkapan berkas pada 12 Juli hingga 17 Juli. Jika ada kekurangan, para pemohon diberi waktu untuk melengkapi berkas sejak 16 Juli hingga 20 Juli.

"Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Fajar.