sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK mulai terima pendaftaran sengketa Pilkada 2018

Pendaftaran sengketa Pilkada 2018 dimulai hari ini hingga Sabtu (7/7) mendatang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 04 Jul 2018 09:43 WIB
MK mulai terima pendaftaran sengketa Pilkada 2018

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018. Waktunya, berbeda dengan pendaftaran sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018.

"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7/7)," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, dikutip Antara, Rabu (4/7).

Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018, baru akan dimulai pada Sabtu (7/7) dan berakhir pada Rabu (11/7).

Setelah didaftarkan, MK akan memeriksa kelengkapan berkas pada 12 Juli hingga 17 Juli. Jika ada kekurangan, para pemohon diberi waktu untuk melengkapi berkas sejak 16 Juli hingga 20 Juli.

"Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja, sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.

"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018, kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September," kata Fajar lagi.

Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Sponsored

MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid