Inkonstitusional bersyarat, MK perintahkan DPR-pemerintah perbaiki UU Cipta Kerja

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, UU Cipta Kerja cacat formil, karena tidak memenuhi ketentuan UUD 1945.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja.  

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan virtual, Kamis (25/11).

Sementara itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan, UU Cipta Kerja cacat formil, karena tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Namun, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksana. Sehingga, UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Jika dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali. Pemberlakuan kembali pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Cipta Kerja untuk menghindari kekosongan hukum. Sebab, jika UU Cipta Kerja tidak diperbaiki selama 2 tahun ke depan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, pemerintah dilarang membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.