MK tolak Robert Tantular, terpidana Century tetap dihukum 21 tahun

MK menilai seluruh pasal yang digugat tidak memiliki persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945.

Sidang Mahkamah Konstitusi./ Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Robert Tantular yang menguji Pasal 272 KUHAP serta Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP terkait penjatuhan pidana dalam tindak pidana gabungan atau tindak pidana berlanjut. Dengan penolakan ini, terpidana kasus Century itu harus tetap menjalani total hukuman 21 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya. 

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/4).

Penolakan disebabkan penilaian Mahkamah terhadap seluruh pasal yang digugat oleh Robert, tidak memiliki persoalan konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945. Karena itu, dalil yang diajukan Robert dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

Gugatan sejumlah pasal yang diajukan oleh Robert, dilakukan karena penyidik Bareskrim Polri dengan sengaja memisah perkara Robert menjadi enam laporan. Penyidik juga mengajukan berkas perkara tersebut secara bertahap, sehingga Robert harus menjalani serangkaian persidangan berbeda. 

Robert divonis dalam empat putusan pengadilan, dengan total hukuman 21 tahun penjara. Berikut adalah empat kasus yang menjerat Robert Tantular: