Mohammad Jafar Hafsah diperiksa KPK soal KTP-el

Politisi Partai Demokrat ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Mohammad Jafar Hafsah diperiksa KPK atas kasus korupsi KTP-el./Facebook

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jafar akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (1/7).

Pemeriksaan kepada Jaffar bukan kali pertama yang dilakukan komisi antirasuah. Pada 25 Juni 2018, penyidik KPK juga pernah menggali keterangan terhadap Jafar untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Saat itu, Jafar diklarifikasi soal aliran dana proyek pengadaan KTP-el.

Selain Jafar, tim penyidik KPK juga memanggil adik mantan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi, Azmin Aulia selaku direktur PT Gajendra, mantan Sales Director PT Oracle Indonesia 2004-2014 Tunggul Baskoro, pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap, serta Dedi Prijono.

Dalam melengkapi berkas acara perkara (BAP) untuk tersangka Markus Nari, KPK telah memeriksa sebanyak 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari: Sekretaris Jenderal DPR RI, Anggota dan mantan anggota DPR RI, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, mantan Menteri Dalam Negeri RI.