sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mohammad Jafar Hafsah diperiksa KPK soal KTP-el

Politisi Partai Demokrat ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Jul 2019 13:57 WIB
Mohammad Jafar Hafsah diperiksa KPK soal KTP-el

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jafar akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (1/7).

Pemeriksaan kepada Jaffar bukan kali pertama yang dilakukan komisi antirasuah. Pada 25 Juni 2018, penyidik KPK juga pernah menggali keterangan terhadap Jafar untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Saat itu, Jafar diklarifikasi soal aliran dana proyek pengadaan KTP-el.

Selain Jafar, tim penyidik KPK juga memanggil adik mantan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi, Azmin Aulia selaku direktur PT Gajendra, mantan Sales Director PT Oracle Indonesia 2004-2014 Tunggul Baskoro, pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap, serta Dedi Prijono.

Dalam melengkapi berkas acara perkara (BAP) untuk tersangka Markus Nari, KPK telah memeriksa sebanyak 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari: Sekretaris Jenderal DPR RI, Anggota dan mantan anggota DPR RI, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, mantan Menteri Dalam Negeri RI.

Kemudian, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007-2014, mantan Menteri PAN RB Tahun, Pengacara,Kepala Daerah, PNS, Menteri hukum dan HAM, serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara cawe-cawe dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Sponsored

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S. Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid