MPR nilai RUU Ketahanan Keluarga langgar HAM

Perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU Ketahanan Keluarga.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mengimbau agar DPR segera memastikan pencabutan RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Pasalnya, kata Lestari, dalan RUU tersebut sudah terang banyak pasal-pasal yang menggangu privasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar HAM, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata perempuan yang akrab disapa Rerie itu berdasarkan keterangan resminya, Rabu (4/3).

Rerie menegaskan tidak ada urgensi dalam RUU Ketahanan Keluarga. Apalagi isi dinilai banyak kontroversi dan bermasalah.

Bagi legislator Partai NasDem itu, RUU Ketahan Keluarga juga amat mencederai kaum perempuan. Ketentuan yang ada di dalam RUU tersebut bernada diskriminatif.