MPR tuding survei Komnas HAM tendensius ke umat Islam

Survei Covid-19 Komnas HAM dinilai beraroma Islamophobia

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menyemprotkan cairan disinfektan di karpet Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2020)/Foto Antara/Abriawan Abhe.

Survei Komnas HAM terkait pemberian sanksi sosial dan denda kepada umat Islam yang tetap pergi ke masjid saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tendensius.

"Apalagi survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan saat pemberlakuan PSBB," ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Diketahui, survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.

Untuk itu HNW menolak pemberian sanksi tersebut dengan alasan penyebaran Covid-19 tidak membedakan latar agama dan profesi.

Menurut HNW, survei tersebut sangat tendensius, dan melanjutkan pola Islamophobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia.