Mudik dilarang, berikut orang-orang yang dikecualikan

Pemerintah gelar operasi screening dokumen di tempat-tempat strategis.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (22/9)/Foto Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Teknis implementasi surat edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H akan diatur lebih detail oleh masing-masing sektor, termasuk mereka yang dikecualikan.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal 1 orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal 2 orang).

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

“Saya perlu menekankan, surat ini berlaku perseorangan. Untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Jika syarat tidak terpenuhi, maka dilarang bepergian ke luar kota dalam rentang waktu 6-17 Mei. Ia pun mengingatkan, nanti akan akan pelaksanaan skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 oleh satuan TNI-Polri dan aparat pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut merujuk pada SE Satgas Nomor 12 tahun 2021 tentang peraturan perjalanan domestik dan SE Nomor 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.