sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mudik dilarang, berikut orang-orang yang dikecualikan

Pemerintah gelar operasi screening dokumen di tempat-tempat strategis.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 08 Apr 2021 18:52 WIB
Mudik dilarang, berikut orang-orang yang dikecualikan

Teknis implementasi surat edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H akan diatur lebih detail oleh masing-masing sektor, termasuk mereka yang dikecualikan.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal 1 orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal 2 orang).

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

“Saya perlu menekankan, surat ini berlaku perseorangan. Untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Jika syarat tidak terpenuhi, maka dilarang bepergian ke luar kota dalam rentang waktu 6-17 Mei. Ia pun mengingatkan, nanti akan akan pelaksanaan skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 oleh satuan TNI-Polri dan aparat pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut merujuk pada SE Satgas Nomor 12 tahun 2021 tentang peraturan perjalanan domestik dan SE Nomor 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Operasi screening dokumen akan dilakukan di tempat-tempat strategis. Misalnya, pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Terkait WNI yang hendak pulang ke Indonesia, kata dia, diimbau untuk menunda jika bukan untuk urusan mendesak.

Sebab, dikhawatirkan adanya kasus impor dan masuknya varian baru dari luar negeri. Pelaku perjalanan yang dikecualikan, jelas Wiku, wajib jalani karantina mandiri selama 5 kali 24 jam ketika tiba di lokasi tujuan. 

“Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik atau wisata antarwilayah, maka petugas berhak memberhentikan perjalanan, dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” ujar Wiku.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyebut, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli). “Surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Jika pemerintah mau serius melarang, maka pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan. “Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid