Mudik dilarang, Polri lakukan penyekatan kendaraan

Kendaraan yang keluar masuk Jakarta mulai dilarang.

Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4). Foto Antara/Reno Esnir/aww.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merencanakan penyekatan kendaraan keluar dan masuk Jakarta. Hal ini,  menindaklanjuti pelarangan mudik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin menjelaskan, nanti akan ada penyekatan di jalan tol dan arteri bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, serta kendaraan umum. Kendati demikian, angkutan berat yang membawa bahan kebutuhan pokok akan tetap diperbolehkan.

"Kami yang dilapangan, akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta, tapi khusus kendaraan pribadi atau umum. Misalnya, itu kendaraan truk atau pengangkut sembako, BBM itu tidak kami larang, biar tetap berjalan ekonomi ini," kata Benyamin saat dihubungi, Selasa (21/4).

Benyamin menyatakan, kendaraan yang akan keluar dari Jakarta akan diminta putar balik ke rumah. Dia pun memastikan, baik jalan tol dan jalan arteri akan dijaga ketat agar tidak ada jalan lain bagi pemudik.

Menurut Benyamin, bagi masyarakat yang memiliki urusan mendesak sampai harus mudik harus memiliki izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dengan surat izin itu, masyarakat yang memilik urusan mendesak diperbolehkan melewati perbatasan menuju kampung halamannya.