Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah anggap pernyataan Komnas HAM tak tepat

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah sebut tak ada keseimbangan informasi di kasus penembakan Laskar FPI.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, merespons pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi jika Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak menunggu mobil polisi. Komnas HAM juga menyebut Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari mobil aparat kepolisian yang melakukan pembuntutan.

“(Komnas HAM) menyatakan bahwa ada kesempatan dari laskar FPI itu untuk meninggalkan penyidik, tetapi justru malah menunggu. Ini hemat kami kurang tepat disampaikan dan tidak proporsional,” ujar Trisno dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1).

Dijelaskan Trisno, kalau pembuntutan tersebut sudah diduga terindikasi, diketahui, maka haruslah dihentikan.

"Justru pertanyaannya, mengapa Komnas HAM juga tidak menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga memiliki kesempatan tidak meneruskan pembuntutan? Tidak ada keseimbangan dalam informasi ini,” ujarnya.

MHH PP Muhammadiyah, kata dia, menganggap pembuntutan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berlebihan lantaran kasus tersebut terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.