Muhammadiyah khawatir RUU Cilaka disusupi pasal selundupan

Lantaran hingga kini naskah akademisnya tak diketahui publik.

Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusung poster dan spanduk menolak RUU Cilakan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat aksi menuju Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Ampelsa

Publik hingga kini taktahu isi naskah akademis Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun khawatir terdapat pasal selundupan di dalamnya. 

"(Kondisi) ini sesuatu yang tertutup. Sangat memungkinkan terjadi," ucap Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (28/1).

RUU Cilaka mencakup 11 klaster dari 82 UU dan 1.194 pasal. Penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi khusus (KEK).

Beleid sapu jagat (omnibus law) itu diusulkan pemerintah. Pun telah disepakati DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan diambil pada rapat paripurna, Rabu (23/1).

Busyro mencontohkan dengan RUU Pertembakauan pada 2003. Secara tiba-tiba masuk program prioritas pembahasan. Padahal, tak pernah ada agenda sebelumnya.