sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah khawatir RUU Cilaka disusupi pasal selundupan

Lantaran hingga kini naskah akademisnya tak diketahui publik.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 28 Jan 2020 23:28 WIB
Muhammadiyah khawatir RUU Cilaka disusupi pasal selundupan

Publik hingga kini taktahu isi naskah akademis Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun khawatir terdapat pasal selundupan di dalamnya. 

"(Kondisi) ini sesuatu yang tertutup. Sangat memungkinkan terjadi," ucap Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (28/1).

RUU Cilaka mencakup 11 klaster dari 82 UU dan 1.194 pasal. Penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi khusus (KEK).

Beleid sapu jagat (omnibus law) itu diusulkan pemerintah. Pun telah disepakati DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan diambil pada rapat paripurna, Rabu (23/1).

Busyro mencontohkan dengan RUU Pertembakauan pada 2003. Secara tiba-tiba masuk program prioritas pembahasan. Padahal, tak pernah ada agenda sebelumnya.

"Gelapnya" naskah akademis RUU Cilaka turut membuat publik cemas. Juga memudahkan liberalisasi sumber daya alam (SDA) dan memuluskan kepentingan segelintir investor. "Ada kekhawatiran cukup mendalam," katanya.

Muhammadiyah lantas mendesak pemerintah terbuka dengan RUU Cilaka. Khususnya menyangkut naskah akademis.

Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini pun meminta pemerintah menghentikan dulu pembahasannya. Setidaknya sampai naskah akademis dibuka secara transpara kepada publik.

Sponsored

"Kemudian, tempuh prosedur yang demokratis. Hargai demokrasi dengan libatkan rakyat dan masyarakat sipil," ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid