MUI akan putusan fatwa hewan kurban terpapar PMK

Hewan kurban berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto dok mui.or.id.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak. Diskusi akan dilakukan Jumat minggu ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, setelah pihaknya mendengar dan mendalami ihwal PMK dari ahli barulah akan dikeluarkan fatwa. "Apakah hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban," kata Huda, disitat dari laman MUI, Selasa (24/5).

Huda mengatakan, pendalaman materi akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait.

Aturan itu, kata Huda, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain. Dia mengakui ada pernyataan dari dokter hewan yang masih membolehkan hewan yang terpapar virus PMK dikonsumsi. Akan tetapi, lanjut dia, untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.

"Hewan kurban berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," tegas Huda.