sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI akan putusan fatwa hewan kurban terpapar PMK

Hewan kurban berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 24 Mei 2022 18:30 WIB
MUI akan putusan fatwa hewan kurban terpapar PMK

Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak. Diskusi akan dilakukan Jumat minggu ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, setelah pihaknya mendengar dan mendalami ihwal PMK dari ahli barulah akan dikeluarkan fatwa. "Apakah hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban," kata Huda, disitat dari laman MUI, Selasa (24/5).

Huda mengatakan, pendalaman materi akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait.

Aturan itu, kata Huda, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain. Dia mengakui ada pernyataan dari dokter hewan yang masih membolehkan hewan yang terpapar virus PMK dikonsumsi. Akan tetapi, lanjut dia, untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus.

"Hewan kurban berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," tegas Huda.

Huda lantas menjelaskan bahwa persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat maupun tidak memiliki gangguan virus.

Oleh karena itu, kata dia, pemilihan hewan kurban saat wabah PMK harus berhati-hati. Meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. 

Hewan kurban, kata dia, memiliki persyaratan khusus. Salah satu dampak virus PMK membuat hewan tidak bisa jalan karena menyerang bagian kaki. HHewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," kata dia.

Sponsored

Dia juga mengetahui di beberapa daerah yang sudah terpapar wabah PMK banyak sapi-sapi yang mati karena virus ini. "Kami baca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan," tuturnya.

Menurut literatur, kata Huda, jeroan hewan merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK. Dia kembali mengingatkan, hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, ia menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

"Agar layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan kurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT," kata dia.

Meluas ke 16 provinsi

PMK terus meluas. Data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 menyebutkan, PMK telah menyebar di 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota. Penyakit itu berdampak pada total 5.454.454 ekor dan 20.723 ekor sapi sakit.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengklaim angka kesakitan akibat PMK relatif kecil dibandingkan jumlah total populasi yang terdampak. "Memang ada di 82 kabupaten/kota, tetapi kalau kita lihat yang sakit 20 ribu dari populasi 13 juta," kata Syahrul dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

Ketika diumumkan pertama kali pada 11 Mei lalu, PMK baru ada di dua provinsi dan 6 kabupaten. Daerah itu adalah Provinsi Aceh dengan dua kabupaten, dan empat kabupaten di Jawa Timur. Dua kabupaten di Aceh adalah Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sedangkan empat kabupaten di Jawa Timur yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Syahrul menjelaskan, Kementan menetapkan dua provinsi yang dilanda itu sebagai daerah wabah PMK. Menurut data Kementan, jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur 3.205 ekor dengan kasus kematian 1,5%. Sementara kasus positif di Aceh 2.226 ekor dengan kematian 1 ekor.

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, 16 provinsi yang terjangkiti PMK memiliki populasi hewan ternak sebanyak 13.841.258 ekor dengan jumlah hewan yang terdampak 5.454.454 ekor. Dari total populasi tersebut, sebanyak 20.723 ekor atau 0,36% sakit terjangkiti PMK.

Syahrul menerangkan, dari total hewan yang sakit sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29%, 162 ekor atau 0,78% dipotong paksa, dan 142 ekor atau 0,69% mati.

Provinsi yang terdampak PMK adalah Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, dan Jawa Timur 2.569.774 ekor.

Lalu Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.

Berita Lainnya
×
tekid