MUI imbau penyembelihan hewan kurban di RPH

Niam meminta, panitia mencegah kerumunan dan jangan membiarkan masyarakat penerima daging datang mengantre.

Sapi Limosin seberat 1,7 ton menjadi pilihan hewan kurban Presiden Jokowi yang diserahkan ke Masjid Istiqlal, Jakarta, saat Iduladha 1440 H, Minggu (11/8). Alinea.id/Fadli Mubarok

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada warga yang hendak melakukan kurban pada Iduladha 1441
Hijriah melalui rumah pemotongan hewan (RPH). Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyatakan, jika tidak bisa menyembelih melalui RPH karena masalah kapasitas, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain.

"Tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan," kata Niam saat jumpa pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melalui akun Youtube BNPB di Jakarta, Selasa (28/7).

Niam mengungkapkan, memang disunahkan bagi yang berkurban untuk menyembelih hewan kurban sendiri. Karena satu alasan dan lain hal, seperti tidak memiliki keahlian untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihan bisa dilakukan orang lain. Termasuk melalui RPH yang terjamin keahliannya.

"Karena masih ada pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, lebih baik hindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Hanya yang memiliki keahlian dan kebutuhan langsung saja yang hadir," tuturnya.