MUI: RUU Omnibus Law sama bahayanya dengan RUU HIP

Dalam draf yang ada terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini.

DPR menutup ruang partisipasi publik dalam pembahasan omnibus law. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ultimatum kepada masyarakat agar juga turut mewaspadai RUU Omnibus Law, selain RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). MUI menilai RUU Omnibus Law mengandung sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas lewat keterangan resminya, Jumat (19/5).

Menurut dia, RUU Omnibus Law sama bahayanya dengan RUU HIP, lantaran dalam draf yang ada terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Dalam draf yang ada terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini. Semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat  mengedepankan kebebasan pasar," terang Anwar.

RUU Omnibus Law, kata Anwar, hanya akan membuat kuat ekomi kaum pemodal. Ringkasnya ekonomi di Indonesia hanya akan berputar dan dikuasai segelintir orang yang kaya dan superkaya saja.

Sementara rakyat hanya akan menjadi manusia yang tidak berdaya. Anwar mengatakan, hidup rakyat sangat tergantung kepada belas kasihan dari si kaya dan superkaya jika RUU Omnibus Law disahkan.