MUI: Vaksinasi Covid-19 tak batalkan puasa

MUI rekomendasikan vaksinasi Covid-19 dilakukan malam hari selama Ramadan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar Munas di Jakarta, Kamis (27/11)/Foto dokumentasi MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut muncul dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, Selasa (16/3).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Fatwa tersebut dibuat menyusul sebulan lagi akan memasuki bulan Ramadan. “Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujarnya.

Niam menjelaskan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada vaksinasi Covid-19 ini, jelasnya, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada Ramadan. Namun, juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.