MUI sesalkan kekerasan aparat terhadap masyarakat adat Rempang: Kasihan sekali

"Jika ini terus berlanjut, maka tentu reformasi jilid dua rasa-rasanya hanya tinggal menunggu waktu."

Istimewa. MUI menyesalkan sikap aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat di Pulau Rempang dalam penggusuran demi investasi. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sikap negara dalam mengatasi hak masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidupnya di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, mengulang kasus serupa di daerah lain, seperti Air Bangih, Sumatera Barat (Sumbar); Wadas, Jawa Tengah (Jateng), Halmahera, Maluku Utara.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar abbas, mengingatkan, negara dimandatkan untuk memakmurkan rakyat. Ini sesuai isi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sayangnya, kesejahteraan banyak dinikmati minoritas, yang merupakan kelas menengah ke atas.

Baginya, upaya penggusuran terhadap ribuan warga 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang adalah buah dari kebijakan pemerintah yang kembali membela dan melindungi pengusaha kakap. Sebab, negara cenderung mengejar pertumbuhan daripada pemerataan ekonomi.

"Celakanya, pihak aparat yang tugasnya sebenarnya adalah melindungi rakyat, sekarang mereka malah berubah fungsi menjadi menggebuki dan memukuli rakyat," ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (16/9). "Kasihan sekali kita melihat nasib rakyat kita yang diperlakukan seperti itu."

Anwar Abbas melanjutkan, kebijakan dan sistem ekonomi yang diutamakan pemerintah hari ini tidak sesuai mandat UUD 1945. Sebab, cenderung neoliberalisme.