Mula kelap-kelip lampu diskotek di Jakarta

Hiburan malam, seperti diskotek, takbisa lepas dari geliat perkembangan sebuah kota besar.

Ilustrasi diskotek di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pada 16 Desember 2019, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum Club 1001. Menurut Antara, 16 Desember 2019, pencabutan penghargaan itu terkait surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin diskotek yang terletak di Taman Sari, Jakarta Barat.

Selang sehari setelah keputusan pencabutan penghargaan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Alberto Ali. Sebelum pencabutan penghargaan itu, terpilihnya diskotek Colosseum menuai protes sejumlah pihak.

Hiburan malam, seperti diskotek, takbisa lepas dari geliat perkembangan sebuah kota besar. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang memerintah pada 1966-1977 memberikan angin segar untuk diskotek dan kelab malam.

Dari hobi ke bisnis

Majalah Midi edisi 26 Oktober 1974 pernah menurunkan laporan utama terkait kegiatan disko. Disko dan diskotek punya arti berbeda. Disko merupakan seperangkat alat musik yang disewakan, sedangkan diskotek adalah tempat untuk bersantai sambil melantai dengan iringan musik rekaman.