Mulai 12 Mei 2020, KAI operasikan kereta api luar biasa

Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4). Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terhitung pada tanggal 12 April 2020 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya mewajibkan seluruh penumpang kereta api untuk mengenakan masker dan bagi yang tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan. Foto Antara/Didik Suhartono/foc.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020. Namun, menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, tidak sembarang orang boleh naik KLB tersebut.

"Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan, sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," kata Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Tiket dijual mulai Senin 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.