Politikus PKS Mulyanto dukung Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dicopot

"Yang bisa dilakukan Kepala BRIN saat ini hanya menggabungkan status kelembagaan saja."

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, yang direkomendasikan dicopot oleh Komisi VII DPR dan didukung politikus PKS, Mulyanto. Dokumentasi LIPI

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, dinilai gagal mengonsolidasikan lembaga-lembaga di bawah kewenangannya. Ini menjadi salah satu alasan anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendukung bekas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu dicopot.

BRIN merupakan organisasi yang terbentuk atas fusi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan 4 lembaga pemerintaha nonkementerian (LPNK). Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019.

Sementara itu, Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/1) malam, merekomendasikan pemberhentian Tri Handoko. Keputusan itu disetujui anggota dewan yang hadir.

"Pimpinan BRIN yang ada sekarang ini tidak dapat mengonsolidasikan lembaga-lembaga di bawah kewenangannya. Karena itu, saya mengusulkan agar pimpinan BRIN sekarang diganti saja," kata Mulyanto, Selasa (31/1). 

Politikus PKS ini heran dengan proses transisi yang terjadi. Pangkalnya, sejak dibentuk pada 2021, peralihan tersebut, seperti sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, dan anggaran, belum selesai sampai sekarang.