Munarman dan barang bukti terorisme diserahkan ke JPU

Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Oktober 2021.

Bekas Sekretaris Umum FPI, Munarman (tengah). Foto Antara/Adiutama

Tersangka tindak pidana terorisme Munarman dan barang bukti perbuatannya resmi dilimpahkan penyidik Densus 88 Antiteror kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan kemarin (1/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben E. Simanjuntak mengatakan, penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Oktober 2021.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sejak pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Eben dalam keterangan resminya, Senin (1/11).

Menurutnya, penahanan masih akan dilakukan terhadap tersangka Munarman di Rutan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, proses penyusunan dakwaan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.