Beredar STR Kapolri bubarkan FPI, Munarman: Tak ada perppu pembubaran ormas

Munarman menilai Surat Telegram (STR) Kapolri tak sesuai kaidah dalam sistem perundang-undangan.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman/Foto Antara/Boyke Ledy Watra.

Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas) beredar liar di media sosial.

Dalam STR Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang diteken Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi, Suntana, itu menyebut Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Enam ormas yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

“Dengan telah ditadangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peppu) mengenai pembubaran ormas hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam mengani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila," bunyi salah satu poin STR tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam  Munarman mengatakan, jika benar adanya Surat Telegram Kapolri Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tersebut, maka bisa dipastikan substansinya tidak benar.