sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beredar STR Kapolri bubarkan FPI, Munarman: Tak ada perppu pembubaran ormas

Munarman menilai Surat Telegram (STR) Kapolri tak sesuai kaidah dalam sistem perundang-undangan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 24 Des 2020 15:51 WIB
Beredar STR Kapolri bubarkan FPI, Munarman: Tak ada perppu pembubaran ormas

Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas) beredar liar di media sosial.

Dalam STR Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang diteken Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi, Suntana, itu menyebut Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Enam ormas yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

“Dengan telah ditadangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Peppu) mengenai pembubaran ormas hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam mengani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila," bunyi salah satu poin STR tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam  Munarman mengatakan, jika benar adanya Surat Telegram Kapolri Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tersebut, maka bisa dipastikan substansinya tidak benar.

Sebab, jelas dia, tidak ada Perppu yang berjudul Perppu tentang pembubaran ormas. Yang ada hanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-UNdang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas,” ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (24/12).

Menurut Munarman, jika surat telegram Kapolri Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu memang benar substansinya, maka isu dari telegram tersebut pasti salah. Sebab, tidak sesuai kaidah dalam sistem perundang-undangan.

Sponsored

“Beleid yang berupa peraturan dalam bentuk undang-undang atau Perppu dalam pasalnya yang tidak pernah dan tidak dikenal sistem menyebutkan subjek tertentu dalam pasal-pasalnya,” ucap Munarman.

Surat Telegram Kapolri Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar, sambung dia, berisi informasi yang tidak benar. Bahkan dinilainya melanggar sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Beredarnya telegram Kapolri Nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tersebut harus membuktikan terlebih dahulu pasal berapa dalam Perppu yang dimaksud telegram yang menyebutkan nama-nama ormas yang dilarang itu.

“Dan Perppu nomor berapa yang dimaksud oleh pihak pembuat telegram,” ujar Munarman.

Beredarnya STR Kapolri tentang pembubaran ormas itu ditanggapi heboh berbagai pihak, salah satunya adalah mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinan  Hutahaean.

"Sy mendukung pembubaran FPI dgn dasar Hukum UU ttg Ormas. Saya mendukung langkah Polri untuk membubarkan ormas2 radikal. Bravo Polri.!," cuitnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid