Muncul klaster Tarawih di Jateng, Menag: Jangan lengah jalankan prokes

Menag meminta pengurus atau pengelola masjid wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan.

Ilustrasi salat Tarawih/Foto Antara

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Hal ini diungkapkannya menyusul temuan dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga berasal dari kegiatan salat Tarawih.

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” ujar menteri sapaan Gus Yaqut ini dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).

Menag menyampaikan, kasus Covid-19 di Banyumas tersebut menjadi pelajaran berharga. "Jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama," katanya.

Ia melanjutkan, sedari awal Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang mengatur kegiatan salat fardu, salat Tarawih dan Witir dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.

“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” ungkap Menag.