Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap bukti ada persoalan serius di KKP

Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap terkait kebijakan izin ekspor benih lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat memberikan penjelasan terkait persoalan lobster di rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (6/7/2020). Foto Humas KKP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan Zulficar Mochtar dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, sejak Senin (13/7).

Pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Khususnya, Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Merespons hal itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meyakini Zulficar Mochtar tidak diberhentikan, melainkan mengundurkan diri karena tidak terjadi di ruang kosong.

“Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengudurkan diri,” ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin kepada Alinea.id, Kamis (16/7).