Mutasi perwira, Panglima TNI tak ambil keputusan sendiri

Mutasi jabatan berasal dari usulan masing-masing angkatan dan dibahas di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Panglima TNI saat mengajak Kapolri Jenderal Tito Karnavian naik Sukhoi SU-30. (foto: istimewa)

Sekira 11 hari memimpin korps militer Tanah Air, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI bernomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI. Surat tersebut membatalkan beberapa mutasi prajurit yang ditandatangai pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember.

Dari 84 mutasi perwira TNI saat itu, terdapat jabatan yang dibatalkan yakni, Letjen Edy Rahmayadi, dari Pangkostrad ke jabatan baru sebagai perwira tinggi (Pati) Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini), Mayjen Sudirman, dari Asisten Operasional (Asops) KSAD ke jabatan baru sebagai Pangkostrad. Mayjen AM Putranto, dari Pangdam II/Sriwijaya mejadi Asops KSAD. Kemudian Mayjen Subiyanto dari Asisten Personel (Aspers) KSAD menjadi Pangdam II/Sriwijaya, Brigjen Heri Wiranto dari Wakil Asisten Personil Panglima TNI sebagai Aspers KSAD, Brigjen Gunung Iskandar dari Waaspers KSAD menjadi Waaspers Panglima TNI, Kolonel Agus Setiawan dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waaspers KSAD.

Selanjutnya, Mayjen (Mar) Bambang Suswantoro dari Dankormar menjadi Dakodiklat TNI, Brigjen (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II menjadi Kas Kormar, Kolonel (Mar) dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar, dan Brigjen Edison Simanjuntak dari Staf Ahli Bidang Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Lalu Berigjen Herawan Adji dari Dir F Bais TNI menjadi Staf Ahli bidang Ekkudag Panglima TNI, Kolonel Steverly Christmas dari Staf Agli Bidang Polkamnas Panglima TNI menjadi Dir F Bais TNI, dan Kolonel Syafruddin dari Paban IV Ops Sops TNI menjadi Staf Ahli Bidang Polkamnas Panglima TNI. Tak hanya itu, Panglima TNI juga mengeluarkan Skep bernomor Kep/1042/XII/2017 yang berisi mutasi 28 perwira, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, dari Mayjen Ilyas Alamsyah ke Marsda Kisenda Wiranata Kusuma.

Hadi menegaskan, pembatalan tersebut murni karena kebutuhan internal TNI.