sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mutasi perwira, Panglima TNI tak ambil keputusan sendiri

Mutasi jabatan berasal dari usulan masing-masing angkatan dan dibahas di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Rabu, 20 Des 2017 15:05 WIB
Mutasi perwira, Panglima TNI tak ambil keputusan sendiri

Sekira 11 hari memimpin korps militer Tanah Air, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI bernomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI. Surat tersebut membatalkan beberapa mutasi prajurit yang ditandatangai pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember.

Dari 84 mutasi perwira TNI saat itu, terdapat jabatan yang dibatalkan yakni, Letjen Edy Rahmayadi, dari Pangkostrad ke jabatan baru sebagai perwira tinggi (Pati) Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini), Mayjen Sudirman, dari Asisten Operasional (Asops) KSAD ke jabatan baru sebagai Pangkostrad. Mayjen AM Putranto, dari Pangdam II/Sriwijaya mejadi Asops KSAD. Kemudian Mayjen Subiyanto dari Asisten Personel (Aspers) KSAD menjadi Pangdam II/Sriwijaya, Brigjen Heri Wiranto dari Wakil Asisten Personil Panglima TNI sebagai Aspers KSAD, Brigjen Gunung Iskandar dari Waaspers KSAD menjadi Waaspers Panglima TNI, Kolonel Agus Setiawan dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waaspers KSAD.

Selanjutnya, Mayjen (Mar) Bambang Suswantoro dari Dankormar menjadi Dakodiklat TNI, Brigjen (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II menjadi Kas Kormar, Kolonel (Mar) dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar, dan Brigjen Edison Simanjuntak dari Staf Ahli Bidang Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Lalu Berigjen Herawan Adji dari Dir F Bais TNI menjadi Staf Ahli bidang Ekkudag Panglima TNI, Kolonel Steverly Christmas dari Staf Agli Bidang Polkamnas Panglima TNI menjadi Dir F Bais TNI, dan Kolonel Syafruddin dari Paban IV Ops Sops TNI menjadi Staf Ahli Bidang Polkamnas Panglima TNI. Tak hanya itu, Panglima TNI juga mengeluarkan Skep bernomor Kep/1042/XII/2017 yang berisi mutasi 28 perwira, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, dari Mayjen Ilyas Alamsyah ke Marsda Kisenda Wiranata Kusuma.

Hadi menegaskan, pembatalan tersebut murni karena kebutuhan internal TNI.

“Dengarkan baik-baik, untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas kedepan,” tegas Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).

Mantan Irjen Kemenhan itu memastikan, pembatalan mutasi itu berdasarkan penilaian terhadap profesionalitas prajurit dan merit system. Ia membantah ada persoalan like and dislike dalam mutasi prajurit TNI.

“Dasar penilaian SDM adal profesionalitas dan merit system. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier adalah like and dislike,” tandasnya.

Sponsored

Mekanisme mutasi perwira TNI

Mantan Kabais TNI, Laksda (Purn) Soleman Ponto menilai pergantian yang dilakukan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai sesuatu yang wajar. Namun, ia meyakini, Hadi tak akan mengambil keputusan sendiri.

“Saya yakin di dalam itu tidak mungkin mengambil keputusan sendiri, pasti karena (Marsekal Hadi) orang baru (jadi Panglima TNI). Sebagai orang baru pasti melewati yang namanya Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi),” jelas Soleman saat berbincang dengan Alinea.

Wanjakti, terang Soleman berisi KSAL, KSAU, dan KSAD. Karena itu, mutasi jabatan, berangkat dari usulan masing-masing angkatan. Alhasil, ketika terjadi pembatalan, ia meyakini usulannya berasal dari masing-masing kepala staf. Ia pun mempertanyakan prosedur Skep sebelumnya.

“Misalkan pergantian Dankormar, apakah pergantian Dankormar itu diusulkan KSAL apa tidak. Karena untuk pergantian Dankormar itu tidak sekedar KSAL yang mengajukan, itu harus ada izin presiden. Termasuk Pangkostrad,” beber Soleman.

Soleman lalu menceritakan pengalamannya saat menyandang bintang 2 TNI AL. Kala itu, pergantian jabatan yang diisi bintang prajurit 3 dan bintang 2 di Jakarta, termasuk Dankormar, harus dilaporkan dan harus ada persetujuan Presiden.

“Harus kasih tau, pak ada pergantian ini, bapak setuju tidak,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid