Naik helikopter mewah, Firli dilaporkan ke Dewas KPK

MAKI nilai Ketua KPK Firli Bahuri bergaya hidup mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri saat bagikan nasi goreng ke Dewan Pengawas KPK sebelum pandem Covid-19, Senin (20/1/2020)/Foto Antara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah melanggar kode etik lantaran telah bergaya hidup mewah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menerangkan, gaya hidup mewah Firli Bahuri yakni penggunaan kendaraan mewah untuk melaksanakan ziarah ke makam mendiang orang tuanya.

Adapun penggunaan kendaraan mewah itu dilakukan dari daerah Palembang menuju pemakaman di Baturaja pada 20 Juni 2020.

"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurutnya, perjalanan yang ditempuh Firli hanya empat jam jika menggunakan sarana transportasi darat. Atas dasar itu, Boyamin menyimpulkan jenderal bintang tiga itu telah melanggar kode etik ihwal asas gaya hidup mewah.