Napi asimilasi ulangi kejahatan, hukuman dipastikan maksimal

Selain napi asimilasi, mafia dan penimbun alat kesehatan juga akan dijerat maksimal.

Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Foto Antara/Septianda Perdana/foc.

Narapidana asimilasi jangan coba-coba lagi berani berulah di tengah masyarakat. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk menuntut secara maksimal napi asimilasi yang kembali mengulangi kejahatan. 

Tuntutan itu selaras dengan ketentuan pemberatan pada pelaku kejahatan dalam situasi bencana. "Kepada seluruh jaksa (diminta) untuk menuntut secara maksimal terhadap terpidana yang mengulangi/melakukan tindak pidana selama menjalani program asimilasi," kata Burhanuddin sebagaimana keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (9/5).

Menurut Burhanuddin, seluruh jaksa juga telah diinstruksikan menuntut sera maksimal para penimbun alat kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19. Bahkan, dia juga menyebut seluruh mafia alat kesehatan wajib dihukum maksimal.

Para pelaku penimbunan dan mafia alat kesehatan, katanya, merupakan pihak-pihak yang meraup keuntungan di tengah bencana. "Dalam videoconference, saya sampaikan kepada seluruh jaksa untuk menuntut secara maksimal setiap pelaku tindak pidana yang memanfaatkan keadaan dengan menguntungkan diri sendiri tanpa berpikir keselamatan bersama," tegas dia.

Untuk diketahui, terkait napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana berjumlah 59 orang. Dari puluhan itu, kejahatan yang kembali dilakukan adalah pencurian, curat, curas, curanmor, narkoba, penganiayaan, pelecehan seksual, dan penipuan.