Napi Lapas Jabar kendalikan peredaran ganja di Banten

Untuk mengelabui aparat, paket narkotika ditulis manisan jenis pala.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika di Polda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Didik Suhartono

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan ganja kering asal Aceh seberat 100 kilogram. "Barang haram" itu dikendalikan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat (Jabar), berinisial TI (36).

"Pengendali dari salah satu (warga binaan) LP Jawa Barat. Sebagai pemilik dan pemesan," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, di kantornya, Kota Serang, Selasa (4/2).

Mulanya, petugas mendapatkan informasi tentang enam paket ganja dari Aceh dikirim ke Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Menggunakan jasa pengiriman.

BNNP lantas melakukan penyidikan. Sejurus kemudian, mengamankan dua kurir, FB (32) dan SY (32), sesaat menerima paket. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika milik TI.

Petugas pun mengembangkan kasus. Hasilnya, menangkap seorang warga binaan di Bekasi, Jabar dan warga Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka adalah AN (29) dan AZ (37).