Napoleon Bonaparte pukul M Kece seorang diri

Napoleon Bonaparte disebut memengaruhi narapidana lain dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kece.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece. Ist

Polisi menjelaskan kronologi penganiayaan dan pelemparan kotoran manusia kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece, di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menuturkan, peristiwa pemukulan dan pelumuran tahi terjadi dalam waktu berbeda. Pertama, pelumuran tahi dilakukan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte di sel M. Kece pada 26 Agustus 2021, pukul 01.00 WIB.

Pelumuran tahi dilakukan dengan mengajak beberapa napi lainnya. Sedangkan penganiayaan dilakukan seorang diri oleh tersangka Napoleon. 

"Kemudian, penganiayaan terjadi di sore harinya, pukul 15.00 WIB, oleh NB seorang diri," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (29/9).

Menurut Andi, Napoleon juga memengaruhi narapidana lain dalam proses penyidikan kasus tersebut. Oleh karenanya, dia ditempatkan dalam sel isolasi seorang diri.