Napoleon Bonaparte pukul M Kece seorang diri
Napoleon Bonaparte disebut memengaruhi narapidana lain dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kece.

Polisi menjelaskan kronologi penganiayaan dan pelemparan kotoran manusia kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece, di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menuturkan, peristiwa pemukulan dan pelumuran tahi terjadi dalam waktu berbeda. Pertama, pelumuran tahi dilakukan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte di sel M. Kece pada 26 Agustus 2021, pukul 01.00 WIB.
Pelumuran tahi dilakukan dengan mengajak beberapa napi lainnya. Sedangkan penganiayaan dilakukan seorang diri oleh tersangka Napoleon.
"Kemudian, penganiayaan terjadi di sore harinya, pukul 15.00 WIB, oleh NB seorang diri," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (29/9).
Menurut Andi, Napoleon juga memengaruhi narapidana lain dalam proses penyidikan kasus tersebut. Oleh karenanya, dia ditempatkan dalam sel isolasi seorang diri.
"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan, Ditjen PAS, dan MA (Mahkamah Agung) terkait penetapam tersangka ini," katanya.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam penganiayaan dan pelemparan tahi kepada M. Kece. Kelimanya dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan lima tersangka, yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," tutur Andi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB