NasDem dorong Johnny Plate buka-bukaan kasus korupsi BTS 4G

Johnny Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Partai NasDem mendorong kadernya, Johnny G. Plate, buka-bukaan kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Alinea.id/Immanuel Christian

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengklaim, partainya mendukung penuh program pemberantasan korupsi oleh apara penegak hukum. Dalihnya, mendorong kadernya, Johnny G. Plate, membuka selebar-lebarnya tentang kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo. 

Dalam kasus itu, Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Partai Nasdem ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Harus begitu, dong! (dorong Johnny G Plate buka-bukaan, red). Ini korupsi yang merugikan negara. Nanti, kan, kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu katakanlah kalau dalam hukum terbukti," katanya di Sekretariat Koalisi Perubahan dan Perbaikan, Jakarta, pada Selasa (30/5).

Apabila Johnny Plate terbuka, menurut Sugeng, akan ketahuan siapa saja yang terlibat dalam korupsi BTS 4G. Kendati demikian, Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kejaksaan.

"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp8 triliun itu," ujarnya.