Nasib 75 pegawai KPK terkatung-katung

75 dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan tik memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan. Padahal, tes itu untuk peralihan status menjadi ASN.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Maps/Mafrio

Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) aparatur sipil negara atau ASN terkatung-katung. Pasalnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, hanya memastikan instansinya hingga hari ini (Rabu, 5/5), takkan memecat pegawai yang gagal lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sampai hari ini, belum ada niat, kesempatan, ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, beberapa saat lalu.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menambahkan, komisi antikorupsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS. Dalihnya, Hal itu menjadi keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.

"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," katanya.

Dia menegaskan, KPK sampai kini tak pernah menyatakan memecat pegawai yang TMS. "Sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN."