Natal, 11.699 narapidana mendapatkan remisi

Terdapat 22.246 napi beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ilustrasi. Pixabay

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12). Dari jumlah itu, 11.474 orang RK I atau pengurangan sebagian dan 195 orang RK II atau dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Terdapat 22.246 napi beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Perlu dipahami juga, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya secara tertulis, Kamis (24/12).

Beragam pengurangan masa hukuman yang didapatkan 11.474 narapidana penerima RK I. Perinciannya, 2.306 mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 warga binaan pengurangan satu bulan, 1.497 warga binaan pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan dua bulan.